
Asesmen Lapangan oleh Tim Asesor LAMPTKes pada Program Studi Magister Kesehatan Masyarakat FKM UNDIP
Berdasarkan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 2020 tentang Akreditas Program Studi dan Perguruan Tinggi maka akreditasi dapat dilakukan oleh BAN-PT